Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Buru Dalang di Balik Kebakaran
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam 89 perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di 9 Polda se-Indonesia.
Jumlah tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, mayoritas kasus terungkap berawal dari pemantauan titik panas atau _hotspot_ oleh satelit. Setelah itu, tim gabungan langsung melakukan verifikasi ke lapangan untuk mencari bukti dan pelaku.
"Penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan pengakuan. Kami menggunakan alat bukti lain seperti bukti di TKP, keterangan saksi, barang bukti, hingga hasil laboratorium forensik," ujar Irhamni.
Modus Paling Banyak: Bakar Lahan Demi Murah
Dari hasil penyidikan, modus yang paling dominan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelaku diduga memilih cara ini karena dinilai paling murah dibanding alat berat.
Polisi menemukan pola yang sama di sejumlah lokasi. Lahan ditebang terlebih dahulu, kemudian sisa vegetasi dibakar untuk membersihkan area. Abu hasil pembakaran juga dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah sebelum ditanami sawit atau komoditas lain.
"Alasan biaya murah tidak bisa jadi pembenaran. Apalagi saat ini kondisi kemarau. Api sangat mudah menyebar, sulit dikendalikan, dan merugikan banyak pihak," tegas Irhamni.
Barang Bukti Hingga Aliran Dana Ditelusuri
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita beragam barang bukti. Mulai dari korek api, jerigen bahan bakar, parang, kapak, cangkul, _chainsaw_, hingga sampel tanah dan kayu bekas terbakar.
Tak berhenti di pelaku lapangan, Bareskrim kini juga memburu aktor intelektual. Penyidik menelusuri pihak yang memerintah, membiayai, hingga menikmati keuntungan dari karhutla.
Untuk itu, aliran transaksi keuangan para tersangka juga tengah didalami. Polri ingin memastikan apakah kasus ini hanya dilakukan perorangan atau ada keterlibatan korporasi.
"Baik individu maupun korporasi akan kami kejar sampai tuntas," kata Irhamni.
Jeratan Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi saat musim kemarau.
Tim Redaksi






